Babinsa Koramil 410-01 Hadiri Rakor Eksekusi Pengosongan Rumah 

Babinsa Koramil 410-01 Hadiri Rakor Eksekusi Pengosongan Rumah 

Medialampung.co.id - Babinsa Koramil 410-01/Panjang Pelda Dwi Heri menghadiri rapat koordinasi eksekusi pengosongan rumah yang berdiri di atas tanah yang beralamatkan Jl. Ryacudu RT.08 Lk.1 Kelurahan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Kegiatan rapat koordinasi berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A di Jl. Wolter Monginsidi No.27, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, Selasa (12/1).

"Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Timur Pradoko, S.H, M.H., Panitera Anyar Parmika S.H, M.H., Panmus, Chairullah, SH, MH., Kapolsek Sukarame Kompol Warsito Babinsa Kelurahan Korpri Jaya, Serda Subhiyanto dan Pemohon Drs. Nani Maida juga Termohon Agus.

"Pihaknya turut menghadiri undangan dalam rangka rapat koordinasi eksekusi pengosongan rumah yang dihuni oleh termohon (Sdr. Agus) di Jln. Ryacudu  RT.08 Lk.1 Kelurahan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung," kata Pelda Dwi Heri.

Dikatakannya, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.27/Pdt.eks.pts/2019/PN.Tjk tanggal 23 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menetapkan Pemohon Drs. Nani Maida sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut, serta meminta termohon untuk mengosongkan tanah/bangunan tersebut.

"Hasil dari kegiatan rapat tersebut Pengadilan Negeri memberikan waktu kepada polsek, Koramil, Babinsa setempat untuk dapat menjembatani/mediasi kepada Pemohon dan Termohon agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut dengan damai," pungkasnya (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: