Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri yang Masih Remaja

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri yang Masih Remaja

Medialampung.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah. Diduga tidak puas dengan istrinya, seorang ayah mencabuli anak tirinya.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka Yohanes Arif Ardiyanto (41), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, ditangkap di rumahnya, Rabu (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka dilaporkan istri dan korban yang merupakan anak tirinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/189-B/VII/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, tanggal 15 Juli 2020," katanya.

Peristiwa pencabulan, kata Jepri, terjadi kali terakhir pada Senin (15/6) sekitar pukul 22.00 WIB

"Pencabulan terhadap korban EA (17) terjadi kali terakhir pada Senin (15/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka masuk ke kamar korban dan mengajak berhubungan intim. Tersangka mengancam karena korban menolak. Mengancam jika tak mau melayani alat kelamin korban jadi busuk. Merasa terancam, akhirnya korban pasrah melayani nafsu bejat ayah tirinya. Perbuatan ini sudah sering dilakukan berulang kali kurang lebih sejak setahun yang lalu," ujarnya.

Pencabulan sendiri, kata Jepri, dilakukan tersangka selalu malam hari. "Melakukan pencabulannya malam hari ketika semua sudah terlelap tidur. Tersangka masuk ke kamar korban dan terkadang dicabuli di ruang tamu. Alasan tersangka tidak tahan dengan kemolekan tubuh korban yang beranjak dewasa," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Jepri, korban sudah tidak tahan dicabuli ayah tirinya bercerita kepada pacarnya.

"Korban cerita dengan pacarnya. Pacarnya menyampaikan hal ini kepada ibu korban. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihmataram. Kita melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus ini serta memeriksa saksi-saksi berikut barang bukti. Setelah bukti-bukti cukup, kita menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka  yang sudah memiliki dua anak dari ibu korban dijerat dengan Pasal 76 D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang RI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya sudah mendampingi korban.

"Kita sudah dampingi korban. Korban tidak dibawa ke Rumah Aman karena kondisinya sekarang ini tidak trauma," ujarnya.

Dari hasil pendampingan, kata Eko, korban sudah sering dicabuli ayah tirinya.

"Sudah sering. Tapi korban lupa berapa kali. Mungkin belum terbuka. Tapi pengakuan korban setiap seminggu sekali pasti minta jatah. Korban selalu diancam tidak bercerita kepada siapapun saat diajak berhubungan intim," katanya.

Terkait apakah dengan pacar korban juga sudah pernah melakukan hubungan intim, Eko menyatakan belum sampai ke situ.

"Belum sampai ke situ. Nanti kita tanyakan. Biasanya korban akan bercerita terus terang jika sudah merasa nyaman," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: