Awas! Lalai Coklit Bisa Dipidana

Medialampung.co.id - Penyelenggara Pemilu terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pilkada 2020, harus maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Karena jika lalai, dapat diancam pidana Pemilu. Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., Minggu (19/7).
Dijelaskannya, sesuai pasal 177 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan dan denda minimal Rp3 juta dan maksimal 12 juta.
“Selanjutnya, Pasal 177A ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp72 juta,” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, pada Pasal 177A ayat (2) dijelaskan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya. Tindak pidana pada pemutakhiran data pemilih juga telah dijelaskan pada Pasal 177B dan Pasal 178 UU No.10/2016 tersebut.
“Karena itu jika nanti ada temuan terkait dengan persoalan pemutakhiran data pemilih, maka akan segera kita tindaklanjuti baik di Bawaslu Pesbar hingga ke sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar,” katanya.
Dikatakannya, Bawaslu Pesbar tetap mengingatkan kepada seluruh PPDP harus melakukan coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door).
Jangan sampai cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja, dan tidak betul-betul datang ke rumah warga, atau bisa saja karena merasa sudah hafal dengan data warga pemilih, maka PPDP melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan saja. Hal itu harus benar-benar dihindari, karena jelas melanggar aturan.
“Petugas PPDP diminta tidak meninggalkan data yang digunakan untuk proses coklit di rumah warga, dengan harapan agar warga itu sendiri yang mengisi datanya. Cara itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: