Awas! Jangan Sembarang Tinggal HP di Laci Motor

Awas! Jangan Sembarang Tinggal HP di Laci Motor

Medialampung.co.id - Nasib apes dialami Suhata (23), warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Tersangka kepergok mencuri HP korban Umirah (27), warga Kampung Negerikaton, Kecamatan Selagailingga, hingga diteriaki maling dan ditangkap warga.

Kapolsek Selagailingga Iptu Ludy Nugraha mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka dikejar warga setelah kepergok mencuri HP korban.

"Tersangka diamankan warga dan anggota Polsek Selagailingga yang mendapatkan informasi pencurian ini, Kamis (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap di jalan Kampung Tanjungratu, tidak jauh dari TKP," katanya.

Kronologis pencurian, kata Ludy, korban datang ke warung salah satu warga di jalan lintas Kampung Tanjungratu, Kecamatan Selagailingga, mengendarai motor Honda BeAT, Kamis (26/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Korban sedang mengobrol dengan pemilik warung. Tiba-tiba ada laki-laki tak dikenal mendekati motor korban dan mengambil HP di laci motor. Pemilik warung yang mengetahui hal ini langsung berteriak maling-maling. Korban sadar HP-nya ditinggal di laci motor yang dicuri. Warga yang mendengar teriakan ini langsung mengejar dan menghubungi polisi. Tersangka dapat diamankan dengan barang bukti HP," ujarnya.

Dengan kejadian ini, Ludy berpesan kepada warga agar tidak sembarang meletakkan barang di motor.

"Kita imbau kepada warga agar tak sembarang meletakkan barang di motor. Sebab, hal ini bisa memicu pelaku kejahatan. Contohnya dengan kejadian ini," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ludy, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: