Awas! Aksi Tipu Gelap Bermodus Pinjam Motor Beli Bensin

Awas! Aksi Tipu Gelap Bermodus Pinjam Motor Beli Bensin

Medialampung.co.id - Kali ini aksi tipu gelap sepeda motor dengan modus pinjam karena untuk membeli bensin, terjadi di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Jumat (14/1)

Muh Nasir (47) warga Desa Suka Menanti RT.000/RW.003 Kecamatan Bukit Kemuning Lampura yang telah menjadi korban penipuan dari AM (33) warga Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah Lampura tersebut, melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana  membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban, tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/06/B/I/2021/Polda Lpg/Res Lamut/SPK Sek. Bukit Kemuning Tanggal 8 Januari 2021.

Lanjut AKP Tatang, bahwa kasus itu terjadi pada hari Jumat (25/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning.

"Modus operandi (M.O) yang dilakukan, tersangka AM meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam F 6887 RE kepada anak korban yang bernama Ahmad  Imam dengan alasan akan membeli bensin di pasar Bukit Kemuning, namun sejak itu pelaku kabur tak pernah kembali," ujar Kapolsek.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Jumat (15/1) sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui tersangka berada di rumah kediamannya desa Gunung Sadar, Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning bergerak dan berhasil meringkus AM dan langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Kemuning, sementara untuk barang buktinya (BB) Sepeda Motor Vixion masih dilakukan pencarian (DPB).

Tersangka AM juga diketahui sudah 3 kali menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap dan 1 kali kasus penodongan dan perampasan HP anak sekolah yang sedang liburan.

Dengan kasus yang baru dilaporkan ini, lanjutnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bukit Kemuning," pungkasnya (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: