Awak Media Dilarang Meliput

Awak Media Dilarang Meliput

Medialampung.co.id Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun anggaran 2020, antara Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, di gedung DPRD Pesbar, Senin (25/11), tertutup.

Sejumlah awak media dilarang masuk meliput agenda pembahasan itu, bahkan pintu masuk gedung DPRD Pesbar dikunci. Menyikapi hal itu, ketua PWI Kabupaten Pesbar, Agustiawan, mengaku kecewa dan menyayangkan serta mempertanyakan keterbukaan DPRD Pesbar terhadap publik.

“Itu kan masih sebatas pembahasan dan seyognyanya apa yang dibahas terutama berkaitan dengan uang rakyat bisa diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Pesbar ini dengan jelas,” katanya.

Ditegaskannya, pembahasan RAPBD antara banang DPRD dan TAPD itu merupakan tingkatan terakhir setelah dibahas di tingkat Komisi DPRD. Artinya, setelah dibahas ditingkat banang, maka RAPBD baru disahkan melalui rapat paripurna. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa dalam rapat pembahasan itu tertutup, terlebih pintu masuk gedung DPRD Pesbar pun dikunci.

“Kita sangat menyayangkan sikap DPRD Pesbar yang tidak terbuka terhadap publik, dan melarang awak media meliput kegiatan pembahasan RAPBD itu,”  tegasnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Pesbar, Ahmadiyah, mendampingi Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. Lekat Maulana, mengaku pembahasan RAPBD Pesbar tahun anggaran 2020 antara banang DPRD dan TAPD Pesbar yang dimulai Senin hingga Rabu (25-27/11) sesuai dengan keputusan rapat dilakukan secara tertutup oleh pimpinan DPRD setempat.

“Kami hanya melaksanakan apa kata pimpinan, karena itu dalam pembahasan RAPBD ini dilaksanakan tertutup untuk umum,” kilahnya.

Ditempat yang sama, Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Pesbar, Ismail, S.E., menegaskan atas kesepakatan banang dalam rapat pembahasan RAPBD itu dilaksanakan secara tertutup. Tapi, pada rapat paripurna persetujuan RAPBD Pesbar tahun anggaran 2020 dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Dalam tata tertib DPRD Pesbar yang baru memang untuk rapat pleno banang dan badan musyawarah (Banmus) dapat bersifat terbuka atau tertutup, atas kesepakatan alat kelengkapan dewan itulah, kita harap rekan-rekan media bisa memaklumi hal itu,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, dalam rapat pembahasan yang bersifat tertutup itu tidak ada peraturan yang dilanggar, sebab sifat rapat pembahasan RAPBD Pesbar itu belum mengambil putusan.

“Ini hanya sebatas pembahasan adu argumentasi untuk penyempurnaan APBD Pesbar tahun anggaran 2020 mendatang saja,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: