Asyik Ngobrol, Malah Motor Digondol Maling

Asyik Ngobrol, Malah Motor Digondol Maling

Medialampung.co.id - Maling! Maling! Maling! Teriakan ini terdengar oleh Unit Opsnal Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah yang langsung bergegas melakukan pengejaran hingga menangkap seorang tersangka.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan Miswan Apriduansyah (25), warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha, tertangkap usai melakukan aksi curanmor di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar. 

"Tersangka tertangkap usai mencuri motor Honda BeAT milik korban Anton (35), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Sabtu (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.

Kronologis kejadian, kata Sutana, korban sedang bertamu di rumah Didik (35) membawa motor Honda BeAT.

"Korban silaturahmi ke rumah saudara Didik di Kelurahan Bandarjaya Barat. Motor diparkirkan di halaman rumah. Saat asyik mengobrol, ada dua orang datang dan salah satunya terlihat mengambil motor korban. Korban yang memergoki aksi pelaku langsung berteriak maling. Pelaku yang membawa motor korban sempat terjatuh, tapi berhasil kabur," ujarnya.

Mendengar teriakan maling, kata Sutana, Unit Opsnal Polsek Terbanggibesar mencari sumber suara dan melakukan pengejaran.

"Anggota yang mendengar langsung melakukan pengejaran. Kendaraan tersangka ditabrak kendaraan anggota. Tersangka atas nama Miswan Apriduansyah berhasil diringkus. Dari tangan Miswan diamankan motor Yamaha Vega warna merah yang digunakan saat beraksi dan senjata tajam jenis badik. Sedangkan rekannya R berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: