ASN  Lambar Boleh Liburan Keluar Daerah, Tapi...

ASN  Lambar Boleh Liburan Keluar Daerah, Tapi...

Medialampung.co.id – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar  Akmal Abdul Nasir, S.H  tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar untuk bepergian keluar daerah termasuk ke Kota Bandarlampung  pada saat  libur cuti bersama dan libur nasional  Rabu-Minggu (28/10-1/11), namun dengan catatan ASN tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Silahkan ASN keluar daerah termasuk ke Bandarlampung tapi saran kita kepada ASN dilingkungan Pemkab Lambar untuk mengutamakan skala prioritas karena ini menyangkut kesehatan, apalagi saat ini sedang ada wabah Covid-19. Selagi hal tersebut sangat penting dan tidak bisa dihindarkan silahkan namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun kalau hanya mau jalan jalan ke Mall berbelanja sebaiknya tidak bepergian,” ujar Akmal, Senin (26/10)

Kata dia, kita harus mengutamakan kesehatan diri sendiri, keluarga serta tetangga. “Saya mengingatkan ASN untuk tetap waspada, mengingat posisi Kabupaten Lambar saat ini zona kuning dan akan kehijau sehingga jangan sampai ada penambahan kasus Covid-19. Jadi mohon kita bersama-sama untuk menjaga supaya tidak ada penambahan kasus terpapar Covid-19. Kesehatan adalah segala-galanya jadi kita harus waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya

Untuk diketahui, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga hari libur ini berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat.   

Libur nasional dan cuti bersama selanjutnya terdapat pada bulan Desember yakni tangga 25 Desember 2020 sebagai Hari Raya Natal dan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.

Perubahan cuti bersama di atas dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: