ASN Tambah Libur, Sanksi Menanti

ASN Tambah Libur, Sanksi Menanti

Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya dan Manusia (BKPSDM) Kota Metro tegaskan tidak ada cuti dan liburan tambahan lebaran untuk ASN lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adi Wantra, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Lampung, cuti bersama hari raya idul fitri untuk ASN selama lima hari mulai dari 20 - 24 Mei 2020.

"Surat edaran sudah keluar, nanti tinggal kita terapkan di Pemkot Metro, intinya tidak ada liburan tambahan, Senin ASN sudah mulai bekerja seperti biasa lagi,"ujarnya kepada Medialampung.co.id, Selasa (19/5).

Mengenai pengajian cuti diluar cuti melahirkan dan cuti sakit tidak dikeluarkan,"Jadi tidak kita keluarkan kalau ada yang mengajukan cuti tambahan, kecuali cuti sakit dan melahirkan," tuturnya.

Apabila ada ASN yang membandel dengan menambah libur atau ketahuan melakukan mudik maka sanksi UU ASN PP 53 siap menanti ASN yang membandel dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

"Sanksi mulai yang paling ringan, sedang dan berat, bahkan sanksi pemberhentian jika ada ASN yang membandel atau ketahuan mudik, karena sudah ada larangan untuk tidak mudik bagi ASN," jelasnya. (pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: