ASN Lamtim Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

ASN Lamtim Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

Medialampung.co.id - Dalam rangka memperingati perayaan hari natal, para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur libur kerja mulai, Kamis (24/12). Para ASN wajib masuk kerja lagi, Senin (28/12).

Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Tarmizi menjelaskan, ketentuan jadwal libur natal itu  diatur melalui Surat Edaran No.045.2/280/10-UK/2020 tentang perubahan atas surat edaran bupati No.045.2/174/10-UK/2020 tentang hari libur nasional.

Dilanjutkan, selama masa libur natal tersebut para ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Penderaagunanan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.72/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan pembatasan cuti bagi ASN selama libur natal dan tahun baru dalam masa pandemi Covid-19.

Ditambahkan, larangan melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur natal dan tahun baru (nataru) dan pembatasan cuti itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Bagi ASN yang melanggar surat edaran tentang libur nasional dan larangan bepergian ke luar daerah akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelas Tarmizi. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: