ASN Lambar Diimbau Tidak Gunakan LPG 3 Kg

ASN Lambar Diimbau Tidak Gunakan LPG 3 Kg

Medialampung.co.id  – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar kembali diingatkan untuk tidak ikut membeli Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 Kg. Sebab, LPG yang disubsidi pemerintah ini diperuntukan bagi warga miskin. Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Yudha Setiawan, S.I.P mengungkapkan,  soal larangan ASN menggunakan LPG 3 KG tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan LPG tabung 3 Kg bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26/2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. “Sebelum Pemprov mengeluarkan surat tentang larangan LPG 3 Kg bagi ASN, kita (Pemkab Lambar) justru telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran (SE) pada tahun 2018 dengan nomor510/545/III.06/VIII/2018 tentang distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg,” ujar Sri Hartati di Ruang Kerjanya, Kamis (12/3). Dalam SE tersebut, kata dia, pihaknya mengimbau agar tidak melakukan penjualan LPG bersubsidi 3 Kg diatas HET dengan maksud untuk memanfaatkan situasi guna mendapatkan keutungan yang sebesar-besarnya, kemudian diimbau kepada agen dan pangkalan LPG bersubsidi agar melakukan pemantauan kepada mitra usahanya baik toko atau warung untuk tidak menjual LPG tabung 3 Kg melebihi ketentuan yang berlaku dan menjamin ketersediaan LPG bersubsidi  di wilayah kerjanya. “Selain itu,  kita juga mengimbau kepada rumah makan atau pelaku uasaha bisnis yang omzetnya diatas Rp1 juta per hari , PNS/TNI/Polri dan masyarakat golongan menengah keatas agar tidak menggunakan LPG bersubsidi tabung 3 Kg karena peruntukkan LPG bersubsidi digunakan untuk masyarakat kurang mampu yang berpenghasilan dibawah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan kegiatan usaha mikro yang omzetnya kurang dari Rp1 juta perhari,” tegasnya. Pihaknya juga telah melakukan monitoring ke sejumlah rumah makan agar rumah makan yang omzetnya diatas Rp1 juta untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg tersebut.  “Surat edaran sudah disampaikan namun efeknya belum begitu terasa karena sampai saat ini masih ada ASN yang menggunakan LPG tabung 3 Kg tersebut. Jadi kita berharap agar  ASN di lingkungan Pemkab untuk mematuhi SE tersebut karena LPG tabung 3 Kg itu untuk warga kurang mampu,” pungkas Sri. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: