Asik Pesta Narkoba, Dua Pasangan Digelandang Polisi

Asik Pesta Narkoba, Dua Pasangan Digelandang Polisi

Medialampung.co.id - Team Cobra Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan empat orang yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika dan satu orang diantaranya PNS.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keempat orang tersangka itu ditangkap di dusun Campur Sari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kamis (2/7/) kemarin sore. 

"Para tersangka kita amankan di daerah Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki sekira jam pukul 16.30 WIB," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (3/7).

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara, SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, sedangkan dua orang tersangka wanita berinisial MG (23) warga Desa Ulak Rengas dan dan IS (30) warga Desa Suka Marga. 

Menurut Aris, satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabarat). 

"PNS aktif, tersangka berinisial SU," jelasnya.

Dikatakannya, keempatnya ditangkap berkat informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan pada saat mendapati keempat orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan.

Alhasil didapati barang bukti dari para tersangka berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo LV dengan berat bruto lebih kurang 3,78 gram, 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam.

"Keempatnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009, tentang narkotika," tegas Iptu Aris Satrio. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: