Asik Main Samhong, Empat Pelaku Judi ini Digrebek Polisi

Medialampung.co.id – Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana dengan mengamankan empat orang warga di Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (13/2) sekira pukul 00:30 WIB.
Mereka adalah Irwansyah (47), Warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Jaidi Cahyono (45) Warga Pemangku Selipas, Pekon Sukabumi, Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat, Kusmanto (36) Warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur dan Rendi (24) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesbar.
Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H., menjelaskan, ditangkapnya empat pelaku judi remi ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di wilayah tersebut pada Rabu (12/2) sekira pukul 21.00 WIB.
“Bermodalkan informasi itu, Team Tekab 308 yang di pimpin Kanit Lidik I IPDA Eflan Ujang langsung mendatangi TKP. Sesampainya disana saat kita lakukan penggerebekan keempat pelaku tangah asyik bermain judi kartu remi jenis samhong,” terang Made.
Dalam penggerebakan itu, pihaknya langsung mengamankan keempat pelaku berikut barang bukti berupa satu set kartu remi warna biru sebanyak 52 lembar, uang tunai Rp60 ribu dengan rincian satu lembar pecahan uang Rp 50 ribu dan dua lembar pecahan uang sebesar Rp 5 Ribu.
“Saat ini keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, selain pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi sebanyak 52 lembar, serta uang senilai Rp 60 ribu,” pungkas dia. (edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: