Asik Hisap Ganja, Empat Pemuda Diciduk

Medialampung.co.id - Seiring dengan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Waykanan menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Bumi Agung, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Waykanan bersama Polsek Negeri Besar juga berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan, Senin (16/3).
Empat tersangka berinisial SAH (28), ARE (24), PEY (31) dan, BAH (28) merupakan warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri besar Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di lapangan Sepak bola di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan.
Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi petugas mendapati empat pelaku yang diduga baru saja mengkonsumsi ganja.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi ganja, 1 (satu) linting ganja sisa pakai, 1 (satu) lembar kertas papir Djanoko serta 1 (satu) Kotak bungkus rokok merk menara warna merah.
Selanjutnya, ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku SAH berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk INA mild warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi ganja.
Setelah dilakukan penimbangan dari empat bungkus ganja tersebut diketahui total berat brutonya sekitar 6,95 gram.
Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” ungkap AKP I Made Indra Wijaya.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: