Arinal Surati Gubernur se-Sumatera Minta Pelaku Perjalanan Dilengkapi Surat Bebas Covid

Arinal Surati Gubernur se-Sumatera Minta Pelaku Perjalanan Dilengkapi Surat Bebas Covid

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi mengirimkan surat ke Gubernur se-Sumatera, terkait imbauan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Sumatera agar melengkapi diri dengan surat keterangan negatif Covid-19.

Surat edaran tersebut dengan No.443/1854/V.13/2021 dan ditujukan kepada para Gubernur yang ada di Pulau Sumatera.

Dalam surat itu disebutkan, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur serta moda transportasi dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Karena itu, diharapkan gubernur se-Sumatera mewajibkan pelaku perjalanan dari daerahnya yang melalui jalur darat atau menuju Pelabuhan Bakauheni - Merak, agar dilengkapi dengan surat keterangan negatif covid hasil swab PCR atau rapid antigen.

Selain itu, gubernur se-Sumatera juga diharapkan melakukan pengecekan dan penyekatan di wilayah masing-masing untuk memastikan kewajiban surat keterangan swab atau rapid antigen.

Gubernur Arinal juga menyurati bupati/walikota se-Lampung untuk mewajibkan pelaku perjalanan dari daerahnya agar dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 hasil swab PCR atau rapid antigen.

Bupati/walikota juga diminta mengoptimalkan peran PPKM Mikro di tingkat desa tentang kewajiban surat rapid test antigen bagi warganya yang akan melakukan perjalanan. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: