Arinal Janji Tak Akan Ada Penambangan Apapun di GAK

Arinal Janji Tak Akan Ada Penambangan Apapun di GAK

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaedi memastikan tidak akan ada penambangan jenis apapun selama proses pencabutan ijin PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di area Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Arinal saat menemui perwakilan ratusan masa aksi yang tergabung dari belasan ormas itu bersikukuh ingin menemuinya, pada akhinya Arinal mempersilahkan 12 perwakilan para ormas untuk bertemu dan berdiskusi dengan dirinya.

Beberapa saat kemudian perwakilan ormas tersebut keluar, bersama Gubernur sendiri menemui para masa aksi ia mengatakan jika dirinya menjamin hingga akhir maret mendatang tidak ada penambangan apapun di sekitar GAK.

"Sekarang baru penyelesaian administrasinya, tapi saya menjamin bahwa saat ini penambangan tidak akan ada lagi. Mau itu dari PT LIP ataupun PT lainya, saya ini juga orang Lampung jadi percaya kata-kata saya," katanya dalam bahasa Lampung menenangkan masa aksi, di depan kantornya, senin (10/2).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Rakyat Lampung Selatan Yandi Effendi, bahwa di dalam diskusi tersebut Gubernur meminta kesabaran dari masyarakat agar jangan bersikap emosional, hal ini mengingat bisa mengurungkan niat investor asing pada sektor lainya untuk berivestasi di Lampung.

"Tadi keluhan kami telah kita sampaikan, alhamdulillah beliau menerima semua tuntutan dari masyarakat, tapi beliau memohon kepada kami supaya tidak mengambil sikap secara tertulis bahwa dia mencabut ijin, karena dia mengkhawatirkan dengan dia pencabutan ijin tersebut dikhawatirkan investor asing jadi takut untuk berinvestasi, jadi tuntutan kami kan agar jangan ada penambangan pasir lagi dan itu dikabulkan dan dijamin bahkan beliau sampai bilang potong leher saya apabila kembali terjadi penyedotan pasir, mau dalih apapun tidak diperbolehkan dan siap mendukung masyarakat," ungkapnya.

Dirinya berharap dengan adanya peristiwa ini, khususnya kepada  pihak pemerintah dan instansi terkait agar  tidak sembarangan memberikan ijin kepada perusahaan luar yang dirasa membahayakan.

"Beliau mendukung dan meminta pemakluman sebagai pemerintah Provinsi Lampung, ya seperti diketahui ijin ini kan diberikan bukan saat Pemerintahan Pak Arinal melainkan Pak Ridho, jadi harapan kami bisa melaksanakan (tuntutan, red)  betul-betul bisa memegang omongan kalau benar-benar laki," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun tuntutan masa aksi yakni, meminta Pemerintah Lampung untuk segera menghentikan dan mencabut ijin operasional PT LIP yang melakukan eksploitasi penyedotan pasir hitam di kawasan Cagar alam GAK, kemudian meminta Pemerintah agar tidak menerbitkan kembali izin baru kepada perusahaan manapun dengan dalih apapun, terakhir memberikan batas waktu selama 10 hari kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk memenuhi tuntutan ini, jika tidak maka tuntutan tersebut akan dilaporkan ke DPR RI.(rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: