Arinal Imbau Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Arinal Imbau Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Medialampung.co.id - Gubernur Ir. Hi. Arinal Djunaidi meminta setiap tahapan pemilihan kepala (pilkada) di delapan kabupaten/kota di Lampung menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sebenarnya untuk keramaian sudah kita minta dan imbau jangan mengerahkan massa. Karena bisa berakibat negatif pada situasi dan kondisi seperti saat ini," kata Gubernur Arinal juga sebagai ketua posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Senin (7/9).

Lanjutnya, Protokol kesehatan yang sulit diterapkan saat tahapan Pilkada seperti dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa pendukung masing-masing pasangan calon (Paslon).

"Saya sudah punya surat edaran (SE). Tetapi kalau itu tetap terjadi kerumunan tanyakan dengan komisi pemilihan umum (KPU). Karena KPU yang bertanggung jawab dan KPU yang harus memberikan pendisiplinan," jelasnya.

Tahapan pelaksanaan Pilkada dapat mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020. Seperti pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Kemudian pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Pembatasan jumlah peserta atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang diharuskan adanya kehadiran fisik dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

"Sehingga diharapkan tidak adanya klaster baru di pilkada tahun ini," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: