Arinal Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Secara Virtual

Arinal Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Secara Virtual

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung secara virtual yang juga diisi dengan sesi diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (3/7). 

Rakor ini bertemakan strategi reforma agraria dalam penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya.

Dalam kesempatan itu, Arinal menjelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. 

Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. 

Pada tanggal 24 September 2018, telah dikeluarkan Peraturan Presiden No.86/2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria.

"Dalam Peraturan Presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani Sengketa dan Konflik Agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," jelas Arinal.

Kemudian, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

"Untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini," jelasnya.

Sebagai bagian dari NKRI, jelas Gubernur Arinal, Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait permasalahan Agraria ini agar tidak berlarut-larut dan berlama-lama penyelesaiannya. Tujuannya, supaya masyarakat Lampung dapat mendapatkan keadilan atas haknya. 

"Saya yakin Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik. Kedepannya diharapkan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di Provinsi Lampung untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang belum terlaksana," ujar Arinal.

Gubernur berharap di kemudian hari masyarakat Provinsi Lampung lebih makmur dan sejahtera.

Pada sesi diskusi secara virtual dengan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan masukan agar taman nasional, hutan lindung, dan hutan konservasi diberikan fungsi untuk kemasyarakatan. 

Gubernur juga menuturkan bahwa Pemprov Lampung bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung akan melakukan penataan bagaimana fungsi hutannya jalan, tapi masyarakat dapat hidup sejahtera, dan pemerintah bisa mengembangkan nilai ekonomi disana. 

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengapresiasi masukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait fungsi hutan. 

“Saya sepakat dengan Pak Gubernur 200 persen. Yang paling penting itu fungsinya,” ungkap Wakil Menteri ATR/BPN Surya  Tjandra. 

Sebelumnya, Kakanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar melaporkan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Lampung No.01/28/B.03/HK 2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang memiliki tugas adalah mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi, memfasilitasi pelaksanaan pendataan akses di tingkat provinsi, mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan pendataan aset dan akset di tingkat provinsi, memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi.

Kemudian, menyampaikan hasil reforma agraria tingkat provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pendengaran sengketa dan konflik agraria di tingkat Provinsi, dan melakukan pengawasan kepada pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: