Arinal Apresiasi Rekomendasi DPRD Atas LKPj Kepala Daerah Akhir TA 2019

Arinal Apresiasi Rekomendasi DPRD Atas LKPj Kepala Daerah Akhir TA 2019

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) Lampung yang telah mencermati dan menelaah serta memberikan rekomendasi LKPj Kepala Daerah Akhir TA 2019 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Lampung tentang Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019, di ruang sidang DPRD Lampung, Bandarlampung, Rabu (3/6).

Gubernur Arinal akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai pertimbangan penyusunan program eksekutif dan legislatif.

"Kami yakin, bahwa penyampaian LKPj Kepala Daerah dan pemberian Rekomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang," jelas Arinal.

Ia juga menuturkan bahwa rekomendasi DPRD merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi atau konkuren, tugas pembantuan juga tugas umum pemerintahan.

"Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/kegiatan antara eksekutif dan legislatif ke depan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah dan terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Provinsi Lampung," ujarnya.

Arinal berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dalam berbagai program termasuk program prioritas yang dilakukan oleh seluruh OPD di berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun- tahun yang akan datang.

Ia juga menyinggung bahwa LKPj Kepala Daerah tahun 2019 merupakan  setengah perjalanan Tahun Anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur (Periode 2014-2019) dan sejak tanggal 12 Juni 2019 kami mengemban amanah sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2019-2024. 

"LKPj kepala daerah tahun 2019 berisikan enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan non pelayanan dasar dan delapan urusan pilihan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang telah dioperasionalkan ke dalam berbagai program/kegiatan oleh OPD se-Lampung di tahun anggaran 2019," jelasnya.

Gubernur menjelaskan, penyampaian LKPj tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menyebutkan bahwa, Kepala Daerah wajib melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Sistematika, ruang lingkup dan muatan dalam penyusunan LKPj berpedoman pada PP No.13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Permendagri No.18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda dan Surat Menteri Dalam Negeri No.700/479/OTDA perihal Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. 

"Pada kesempatan pembahasan antara Pansus LKPj dengan OPD yang telah dilaksanakan, sangat kami hargai oleh karena itu hal tersebut akan segera kami koordinasikan lebih lanjut ke lembaga pemerintah terkait dan perlu adanya pemikiran kita bersama, sehingga penyusunan LKPj di tahun yang akan datang secara substantif telah sesuai dengan ketentuan yang ada, komprehensif dan akuntabel," ujar Gubernur Arinal. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: