APS Bertebaran, Bawaslu Pesbar Belum Bisa Tertibkan
Medialampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini belum dapat melakukan tindakan terkait maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Pesbar dalam Pilkada 2020, yang telah terpasang di seluruh wilayah kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan berdasarkan monitoring di seluruh wilayah Pesbar mulai dari Kecamatan Lemong hingga Bangkunat hingga kini sudah banyak APS balon bupati dan wakil bupati yang terpasang di tempat-tempat umum, terutama di sepanjang pinggir jalan raya.
“Meski sudah banyak APS yang terpasang, hingga kini Bawaslu Pesbar belum bisa melakukan penertiban atau memberikan teguran,” katanya, Senin (30/12).
Karena, lanjutnya, belum masuk dalam tahapan Pilkada 2020 dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dalam penertiban APS akan dilakukan setelah ada penetapan calon bupati dan wakil bupati Pesbar. Termasuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) akan dilaksanakan sesuai tahapan. Sehingga saat masuk dalam tahapan jika ada alat peraga yang melanggar akan ditertibkan.
“Kita tidak bisa gegabah melakukan penertiban terutama APS yang kini sudah banyak terpasang di Pesbar. Untuk itu masyarakat juga berharap agar bisa memahami dan memakluminya,” jelasnya.
Masih kata Irwansyah, Bawaslu Pesbar berharap agar para balon bupati dan wakil bupati yang akan memasang APS dapat menyesuaikan lokasi pemasangan APS agar tidak mengganggu ketertiban umum, seperti di tempat-tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan dan tempat umum lainnya.
Mengingat hal itu jelas dikhawatirkan akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Pihaknya juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk terus menjaga kekondusifan di wilayahnya masing-masing terutama yang berkaitan dengan pemasangan APS balon bupati dan wakil bupati tersebut.
“Bawaslu tetap memantau seluruh APS balon yang kini banyak terpasang. Meski saat ini dalam pemasangannya masih tergolong tertib," pungkasnya. (yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: