Apel Gabungan Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri Agama
Medialampung.co.id - Apel gabungan yang terdiri dari Polsek Pagelaran Polres Pringsewu bersama TNI, Kecamatan Pagelaran, MUI dan NU, Muhammadiyah serta ormas keagamaan dalam rangka pencegahan Covid-19 menyepakati adanya pembagian kelompok yang akan terjun ke pekon pekon.
Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin mengatakan Apel gabungan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2020 atau dengan hastag #IbadahDirumahSaja, dan pelaksanaan Maklumat Kapolri No. 2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Covid-19.
Dalam apel gabungan tersebut Wakapolres membagi peserta apel gabungan menjadi 4 kelompok. Masing masing kelompok membawahi 5-6 pekon.
Tugas dari masing masing kelompok adalah memberikan himbauan kepada warga masyarakat maupun tokoh agama di masing-masing pekon yang menjadi wilayahnya untuk sementara waktu di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, sholat wajib maupun shalat Tarawih di masjid atau mushola tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing sebagaimana Surat Edaran yang ada.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat memahami apa yang kita lakukan ini, semuanya dilakukan demi kebaikan bersama dengan harapan wabah virus corona ini dapat segera berakhir, sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa lagi,” harap Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH, dan Camat Pagelaran Bahrudin, Jumat (24/4). (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: