APBPekon Berkurang Rp7,463 Miliar

APBPekon Berkurang Rp7,463 Miliar

Medialampung.co.id  - Anggaran pendapatan belanja pekon (APBPekon) baik dana desa (DD) maupun anggaran dana pekon (ADP) di Kabupaten Lambar tahun ini jumlahnya berkurang sekitar Rp7,463 miliar lebih.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan,  semula jumlah DD yang akan diterima Kabupaten Lambar sebesar Rp127,431 miliar lebih namun menjadi Rp126,016 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp1,415 miliar lebih, sedangkan ADP semula dianggarkan Rp56,623 miliar lebih kini menjadi Rp50,576 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp6,047 miliar lebih. 

"Jadi jumlah APBPekon tahun ini ada pengurangan sebesar Rp7,463 miliar lebih," kata Daman, Rabu (26/8)

Masih kata dia, ADP berasal dari dana alokasi khusus umum (DAU) dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dikali 10 persen. 

"Setelah digunakan rumus tersebut maka ADP tahun ini dianggarkan sebesar Rp50,576 miliar lebih," bebernya.

Lebih jauh dia mengatakan, untuk DD, pemerintah pusat hingga kemarin telah merealisasikan sebesar Rp92,379 miliar lebih. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan di awal sebesar 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen, sementara mulai tahun ini pencairan di awal sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.  

"Pada Permenkeu No.205/2019 tersebut selain telah mengatur mekanisme pencairan tahap I, II dan III juga telah mengubah system realisasi ke pekon," jelasnya.

Kata dia, di dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon.

"Sistem pencairannya yaitu pekon mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan," pungkas dia.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: