Aparat Pekon di Tanggamus Minta Naik Gaji

Aparat Pekon di Tanggamus Minta Naik Gaji

Medialampung.co.id - Aparat Pekon di Kabupaten Tanggamus meminta Pemerintah Daerah setempat untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No.11/2019 tentang Desa.

Dimana dalam Peraturan Pemerintah No.11/2019, Pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Kemudian besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Dan besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, salah seorang aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus Roni mengatakan, bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pekon seperti Sekdes di Kabupaten Tanggamus, masih sekitar Rp 1,95 juta, Kaur dan Kasi sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala Dusun Rp 600 ribu.

"Kabupaten Tanggamus masih belum memenuhi Peraturan Pemerintah No.11/2019 tentang Desa yang sudah ditetapkan. Makanya kami atas nama perwakilan aparatur pekon di Tanggamus mengharapkan  Pemerintah Kabupaten Tanggamus memenuhi peraturan itu," katanya, Selasa (18/2).

Menurutnya, saat ini kabupaten lain sudah memenuhi Peraturan Pemerintah No.11/2019. Hal itu tentunya menimbulkan kecemburuan sosial bagi aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu Thamrin, aparatur pekon lainya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus menaikan gaji dan insentif sesuai peraturan pemerintah tersebut. "Ya, tentunya kami sangat menantikan kenaikan gaji dan insentif ini. Karena kami memqng sudah lama menantikannya," ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan gaji dan insentif aparatur pekon penting untuk meningkatkan kualitas dan pelayananan penyelenggaraan pemerintahan pekon.

"Aparat pekon juga ingin sejahtera dengan gaji yang layak. Sehingga tidak ada alasan anggaran tidak mencukupi untuk memenuhi Peraturan Pemerintah itu. Karena peraturan itu sudah diterbitkan sejak 2019 lalu, semestinya sudah dipikirkan secara matang dari tahun lalu," tukasnya.

Sementara  itu Kabid Pembangunan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),  Mansyurin mewakili Kepala Dinas PMD Idham Khalid mengatakan, jika Tanggamus belum bisa memenuhi besaran gaji serta tunjangan aparatur pekon sesuai dengan PP No.11/2019 hal itu karena masih terbatasnya keuangan daerah.

"Total kebutuhan untuk seluruh aparatur di 299 pekon Rp127.228.004.880 sedangkan sumber dana untuk gaji dan tunjangan aparatur pekon yang berasal dari alokasi dana pekon (ADP), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR) hanya Rp97.609.679.324,69 sehingga masih kekurangan Rp 29.618.325.555,31, "ujar Mansyurin.

Kemudian saat disinggung mengenai kapan Pemkab Tanggamus bisa membayar gaji serta tunjangan sesuai PP 11 Tahun 2019. Mansyurin belum dapat memastikannya. "Kalau mengenai itu belum dapat dipastikan mas," kata dia. (uji/ral/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: