Aparat Kampung Kok Jadi Penerima Bantuan PKH?

Aparat Kampung Kok Jadi Penerima Bantuan PKH?

Medialampung.co.id - Ditengah gencarnya penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap oknum-oknum pelaku pemalsuan data penerima berbagai bantuan di masa pandemi corona, di Kampung Bengkulujaya Kecamatan Gunung Labuhan seorang oknum pendamping PKH yang juga merangkap sebagai E-Warung BPNT di Kecamatan Gunung Labuhan diduga bekerjasama dengan perangkat kampung memalsukan data KPM PKH, dengan memasukkan nama seorang aparatur kampung, atas garansi dari pimpinannya. 

Masuknya nama perangkat Kampung sebagai salah satu penerima bantuan tersebut baru diketahui ketika dana PKH telah dicairkan oleh KPM, dan nama RK yang menjabat sebagai aparat Kampung ikut didalamnya yang tentu saja hal itu dipermasalahkan warga lainnya, hanya saja warga takut dengan oknum petinggi kampungnya dan tidak berani bicara terang-terangan. 

“Beberapa waktu lalu pendamping PKH menerima data dari Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Waykanan, untuk dilakukan verifikasi data sebagai penerima PKH yang baru, saat itulah RK yang menjabat sebagai salah satu aparatur Kampung meminta dirinya untuk dimasukkan sebagai satu penerima PKH di Kampungnya itu, padahal dulu memang tidak ada namanya sebagai penerima bantuan, setelah itu kepala kampung bersama Pendamping PKH membuat pernyataan bahwa kepala kampung siap bertanggung jawab dengan memasukkan nama aparatur kampung tersebut sebagai KPM PKH," papar salah satu narasumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sementara itu Koordinator PKH Kabupaten Waykanan Pebri, S.H., M.H, mengatakan, hal tersebut memang Verifikasi data dari pusat dan tidak dihalalkan jika seorang aparatur kampung harus menerima PKH.

"Iya kabar itu sudah sampai ke saya, memang itukan data dari pusat, pusatkan gak tahu KPM itu apakah dia aparatur kampung atau bukan. Nah tugas pendamping bersama pemerintah kampung memverifikasi data tersebut melalui aplikasi SIK-NG jika diketahui itu aparatur kampung ya dihapus itu gunanya verifikasi," ujar Pebri.

Lebih lanjut Pebri menegaskan telah menyalahi aturan jika seorang aparatur dimasukkan dalam data Penerima PKH.

"Kalau mereka tahu itu aparatur lalu tidak dihapus apalagi harus memasukkan namanya sedangkan data dari pusat tidak ada nama tersebut, sudah jelas menyalahi aturan yang ada," imbuhnya, akan tetapi ternyata oknum aparat Kampung itu diduga namanya tetap diajukan oleh pendamping Kampung sehingga ia mendapatkan bantuan PKH.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Waykanan, Bismijanadi, SE, dikonfirmasi sebelumnya pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan sebagaimana yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

"Saya rencana akan turun hari ini ke Gunung Labuhan, untuk melihat langsung di lapangan," ungkapnya namun sangat disayangkan hingga berita iniu ditulis belum diketahui hasil Dinsos Waykanan turun ke Kampung Bengkulujaya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: