Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sistem Kerja ASN Disesuaikan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sistem Kerja ASN Disesuaikan

Medialampung.co.id – Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 060/0825/08/2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pesbar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesbar, Ir.Hasnul Abrar, M.P., mengatakan bahwa Pemkab setempat menerbitkan surat edaran itu juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu juga berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19, serta surat edaran Gubernur Lampung No.045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Berdasarkan surat edaran tersebut bahwa kondisi penyebaran Covid-19 semakin meluas.

"Sehingga diperlukan upaya pengurangan risiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui sosial distancing dan work from home,” katanya Kamis (26/3).

Dikatakan Abrar –sapaan Hasnul Abrar, dalam surat edaran bupati Pesbar itu menjelaskan ada beberapa poin mengenai penyesuaian sistem kerja antara lain terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, khusus untuk pejabat dan staf melakukan pekerjaan dari rumah dan pengaturan piket sesuai surat edaran Menpan-RB.

Lanjutnya, dengan ketentuan yakni menentukan pekerjaan dari rumah tempat tinggalnya, dan Handphone (HP) dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Selain itu dapat rutin melakukan pengecekan/kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarganya. Kemudian, tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kemasyarakatan maupun keluarga dan lainnya.

"Dalam edaran tersebut juga dijelaskan, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi. Karena itu absensi fingerprint untuk sementara waktu ditiadakan dan diganti dengan absensi secara manual sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.

Masih kata dia, setiap perangkat daerah yang masih bekerja melaksanakan tugas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan bagi pejabat/staf lainnya dapat menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan pengaturan jadwal piket. (yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: