Antisipasi Corona, Rutan Krui Gelar Sidang Online

Antisipasi Corona, Rutan Krui Gelar Sidang Online

Medialampung.co.id – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona (covid-19) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar sidang secara online di aula Rutan setempat, Rabu (1/4).

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan sidang secara online terhadap tahanan di Rutan Krui ini sudah dimulai pada Selasa (31/3) dan hari ini kembali digelar sidang lanjutan.

“Sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Polres Lampung Barat serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu untuk teknis persidangan secara online tersebut,” katanya.

Dijelaskan, persidangan online merupakan tindak lanjut dari surat edaran  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia No.M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lapas/rutan.

“Sehingga dalam upaya pencegahan itu tentunya berdampak terhadap kebijakan sosial distancing, salah satunya dengan menggelar sidang secara online tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, persidangan online ini menggunakan aplikasi zoom melalui media internet (live streaming) atau video conference, karena itu tahanan tetap berada di Rutan Krui. Sedangkan, hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan maupun di kantor Kejaksaan.

“Dalam kegiatan sidang yang digelar secara online hingga hari kedua ini belum ada terkendala. Mudah-mudahan selama pandemi virus corona pelaksanaan sidang tetap berlangsung lancar,” ungkapnya. (yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: