Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Bawa Rohaimi ke Kursi Pesakitan

Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Bawa Rohaimi ke Kursi Pesakitan

Medialampung.co.id - Angkut solar bersubsidi tanpa bawa izin, Rohaimi (27/6) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur harus duduk di Kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang

Dalam persidangan teleconference, pada Jumat (19/6) tersebut, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang mana penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan saksi ahli.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Wahyu di mendakwa Rohaimi telah melakukan penyalagunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah.

Adapun perbuatan terdakwa, kata Ilhamd bermula pada Selasa (25/2) lalu, saat  terdakwa dihubungi oleh saksi Supri yang meminta solar 30 dirigen atau 960 liter untuk digunakan di Tambak Udang.

"Terdakwa menyanggupinya dengan menyiapkan kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau dan dirigen sebanyak 30 buah," ucap JPU.

Terdakwa kemudian pergi kerumah Karsono (DPO) di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan untuk membeli solar.

Masih kata JPU, untuk biaya pembelian solar setelah solar tersebut laku dijual oleh terdakwa,"Setelah mengantarkan terdakwa serta 30 dirigen solar diamankan oleh polisi," ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.

"Karena ketika dilakukan penyidikan oleh Polisi tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara dalam pasal 56 KUHP ada kata kata harus didampingi ph, meskipun terdakwa membuat pernyataan menolak penyidik wajib mendatangkan PH untuk mendampingi, faktanya tidak ada," jelasnya.

Nurul pun mengatakan kliennya tak layak diajukan ke persidangan lantaran pemilik tempat penjualan solar yang dibeli terdakwa tidak dihadirkan.

"Tapi ini tidak dihadirkan supaya jelas duduk perkaranya. Seharusnya dikupas solar ini dalam proses penyelidikan katanya milik bernama K harusnya K ini dari mana ini kan bbm bersubsidi harus jelas," tutupnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: