Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda No. 3/2020 Di Tanggamus
Medialampung.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan yang berlangsung di Aula Serumpun Padi Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Minggu (5/9) dihadiri Nakes Puskesmas Gisting, Ketua dan Sekretaris DPC serta Tokoh Masyarakat juga simpatisan partai. Henisusilo, anggota komisi II Fraksi PKS itu mengatakan, secara garis besar ada 4 kisi dalam Perda No 3 tahun 2020 yaitu, tentang sosialisasi covid-19, bagai mana cara menghadapi serta pencegahan penularannya, apa yang harus kita lakukan jika terpapar covid, juga jika terjadi kematian pada pasien positif terpapar covid. Hal tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid, dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya covid-19, mematuhi prokes sebagi upaya pencegahan, melakukan isolasi bagi warga terpapar, bagi pasien covid yang meningal dunia, dilakukan pemulasaran serta pemakaman jenazah dengan prokes covid-19, jelasnya. ”Mari kita berikan suport untuk kesembuhan mereka yang sedang terpapar covid, serta menyiapkan ruang isolasi bagi mereka,” Demikian harapnya. Diahir acara dilakukan penyerahan buku perda no 3 tahun 2020, kemudian paket sembako dan cendera mata secara simbolis. Kemudian acara dilanjutkan sosialisasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS. Sementara Nakes Puskesmas Gisting menekankan pentingnya menjaga kesehatan dimasa pandemi covid ini, dengan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularannya, serta kenali gejala-gejalanya. ”Vaksinasi juga sangat bermanfaat untuk pencegahan serta menambah kekebalan tubuh, dan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa mendaftarkan di puskesmas terdekat, segera hubungi nakes apa bila timbul gejala covid,” Ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: