Amar Putusan Eksekusi Lahan Sengketa Mendapat Penolakan

Amar Putusan Eksekusi Lahan Sengketa Mendapat Penolakan

Medialampung.co.id - Pembacaan amar Putusan Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada Senin (24/8) menuai penolakan dari pihak tergugat (Komarudin). 

Kuasa hukum Komarudin, Hanapi, SH menduga putusan hukum tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang mana tanah seluas 175.000 M² (17,5 hektar) batas-batas tanah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

"Aneh ya, kok batas-batas yang mereka sebutkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dimana yang kami tau batasnya itu jalan trans bukan lahan. Ada apa ini?" terang Hanapi

Lebih jauh, Hanapi, SH menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terakhir yaitu Gugatan perlawanan eksekusi. 

"Silahkan saudara Kadir cari lahan yang sesuai putusan, tapi kalau sampai mereka mau ngambil tanah pak Komarudin kita akan melakukan perlawanan, karena batas-batas nya tidak sesuai dan sangat berbeda jauh," tegas Hanapi

Selain itu, lanjut Hanapi, pembacaan penetapan amar putusan tersebut juga tidak melibatkan saksi-saksi dan tidak menentukan batas-batas tanah yang dimaksud sehingga masih menimbulkan persoalan terkait batas-batas tanah tersebut. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadir, Fery Soneri, SH mengatakan, Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu adalah untuk melaksanakan amar Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya menyatakan tanah objek sengketa seluas 17,5 hektar adalah milik Pemohon Eksekusi Kadir. 

"Perkara ini berjalan sejak tahun 2016, tahapan-tahapan persidangan semua sudah dilalui, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali tetap memenangkan pihak Kadir," pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: