Alhamdulillah, Bank dan Leasing di Lambar Beri Keringanan

Alhamdulillah, Bank dan Leasing di Lambar Beri Keringanan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), didampingi Sekretaris Gugus Tugas Drs. Ismet Inoni, M.M., dan Kepala Diskoperindag Yudha Setiawan, SIP., menggelar rapat dengan pimpinan sejumlah Bank baik BUMN maupun BUMD serta perusahaan Leasing di kabupaten setempat dalam rangka membahas restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19, di ruang Rapat Pesagi Senin (13/4).

Hasilnya, seluruh Bank maupun perusahaan Leasing yang ada di kabupaten setempat siap untuk melaksanakan Restrukturisasi Kredit bagi debitur termasuk debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank maupun Leasing karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung.

Kepala Diskoperindag Lambar Yudha Setiawan mengungkapkan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh pimpinan  Bank BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah, Bank Eka, Bank Utomo, Bank Lampung, BPRS Lambar, kemudian dari pihak Leasing yakni Mandala Leasing dan Mega Finance, semuanya siap untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi nasabah.

”Bank yang ada di Lambar begitu juga leasing akan melaksanakan kebijakan pemerintah yakni restrukturisasi, bagi pelaku usaha terutama kredit usaha rakyat (KUR) begitu juga dengan kredit motor di perusahaan leasing,” ungkap  Yudha.

Dijelaskan, bagi nasabah yang ingin mengajukan dan memperoleh kebijakan itu agar menghubungi bank atau perusahaan leasing terkait. Nantinya setelah nasabah mengajukan maka akan dilakukan survey oleh pihak bank maupun pihak finance.

”Kebijakan itu tentunya diberikan bagi nasabah yang benar-benar aktif, dan benar-benar merasakan dampak akibat Covid-19. Syaratnya nasabah harus mengajukan  dan nantinya akan dilakukan survey oleh bank terkait maupun leasing,” kata dia.

Lebih lanjut  ia menjelaskan, masing-masing bank maupun Leasing  memberikan kebijakan penundaan tidak sama antara bank satu dengan yang lainnya, ada bank yang memiliki kebijakan penundaan tiga bulan namun ada yang memiliki kebijakan penundaan selama satu tahun.

“Selain itu, tidak semua jenis pembiayaan ada bank yang hanya memiliki kebijakan untuk KUR namun ada juga bank seperti bank Lampung yang memiliki kebijakan  semua jenis pembiayaan, karena itu nasabah harus mengkonfirmasi di bank terkait,” ujarnya. 

Sementara itu,  kebijakan lainnya juga dilaksanakan pemerintah daerah melalui UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi maupun UKM yang ada di bawah  Dinas Koperindag. Dimana akan diberlakukan kebijakan yang sama, seperti yang disampaikan pemerintah pusat, bahwa pihaknya juga memberikan kelonggaran, kepada peminjam selama berlangsungnya Virus Corona, penundaan pembayaran baik modal maupun bunga sampai yang diproyeksikan hingga Desember mendatang.

”Itu juga ditentukan dengan kondisi jika usaha yang mereka laksanakan benar-benar merasakan dampak dari virus corona,” kata dia.

Ia menambahkan, hingga saat ini data UKM yang sudah masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program sebanyak 2.104 UKM,  sebagian besar dari ini melakukan peminjaman baik melalui KUR maupun perkuatan permodalan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: