Aleg Lampung Tandatangani Surat Penolakan UU Omnibus Law

Aleg Lampung Tandatangani Surat Penolakan UU Omnibus Law

Medialampung.co.id - Setelah melakukan aksi, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung mengajukan surat penolakan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk ditandatangani anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam pertemuan audiensi di ruang rapat DPRD Lampung, Selasa (13/10).

Dalam audiensi tersebut dihadiri Yozi Rizal dari fraksi Partai Demokrat, Suprapto fraksi PAN, Ade Utami Ibnu dan Umar Dani dari fraksi PKS  untuk mendengarkan tuntutan perwakilan dari mahasiswa.

Dalam audiensi tersebut Yozi Rizal mengatakan kepada perwakilan bahwasanya yang membuat uu tersebut pemerintah pusat.

"Kami tidak membuat undang-undang, DPR RI dan Pemerintah Pusat. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyetujuinya. Kami hanya bisa menyelesaikan aspirasi teman-teman semua ke DPR RI dan pemerintah pusat dan itu sudah kita sepakati dan akan kita kirimkan,” ungkap Yozi.

Dalam audiensi tersebut, Yozi Rizal, Suprapto, Ade Utami Ibnu dan Umar Dani turut menolak keputusan Undang-Undang Omnibus Law dengan menandatangani pernyataan sebagai bukti bahwa telah menyetujui gerakan teman-teman mahasiswa. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: