Alasan Kemanusiaan, Tersangka Illegal Logging Diizinkan Jalani Akad Nikah

Alasan Kemanusiaan, Tersangka Illegal Logging Diizinkan Jalani Akad Nikah

Medialampung.co.id - Salah satu tersangka kasus Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten  Lampung Barat, Rohman (25) warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa mendapat izin untuk melangsungkan prosesi akad nikah di kediamannya, Rabu (4/12).

Dengan alasan kemanusiaan, Rohman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan pada Kamis (28/11) lalu itu mendapat izin dari Polres Lampung Barat untuk melangsungkan akad nikah meski dengan pengawalan ketat kepolisian.

“Karena pertimbangan kemanusiaan, maka kita antarkan yang bersangkutan ke kediamanya untuk melangsungkan prosesi ijab qabul bersama calon istri dan keluarga besarnya,” terang Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H.

Disamping itu, kata dia, yang menjadi pertimbangan bahwa prosesi itu telah direncakan sejak lama, maka dengan dikawal oleh tiga personel kepolisian, pelaku di persilahkan untuk melangsung pernikahan.

“Kita beri pengawalan sebanyak tiga personel, setelah akad nikah selesai pelaku langsung kita bawa kembali ke Mapolres Lambar menjalani proses hukum,” kata dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: