Ahli Waris YPS Resmi Layangkan Gugatan ke PN Tanjungkarang
Medialampung.co.id - Pihak ahli waris pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) yang diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Ahmad Kurniadi resmi mendaftarkan gugatan perdata dugaan pemalsuan akte pendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kuasa hukum ahli waris YPS yakni Ahmad Kurniadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan jadwal sidang oleh PN Tanjungkarang. Yang dimana jadwal sidang itu nantinya akan dilaksanakan pada Rabu (13/5) pekan depan. "Ya kita sudah dapat jadwal sidangnya yang nanti akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/5) pekan depan," ujarnya, Jumat (8/5). Menurutnya dalam agenda sidang itu nanti pihaknya akan melakukan mediasi kepada para tergugat. "Dalam agenda sidang itu nanti buka acara dulu dan melakukan mediasi dari pihak terlapor. Apabila pihak terlapor ini tidak hadir akan dipanggil kembali, tuntutan kita dari tergugat ini pendiri ini kan ada tujuh orang yang dimana dua orang Amir Husain dan Maryati ini kan untuk mereka penggugat ini untuk menentukan secara undang-undang yayasan 2001 pendiri itu harus ditentukan dengan yang benar," ucapnya. Dan kata dia, pembina yang saat ini (Subki Harun, red) itu penentuannya sebagai pembina tidak dengan para pendiri yang sebenarnya. "Kami minta struktur itu dirubah ke pembina baru. Mereka yang masih hidup ini bisa menentukannya pembina yang nanti benar-benar ditunjuk oleh para pendiri yang sesungguhnya," terangnya. Sementara itu, konflik internal di tubuh Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Bandar Lampung masih belum berakhir, bahkan makin memanas. Pendiri dan ahi waris pendiri yayasan tersebut meminta Subki E Harun bersikap jujur. “Sebagai sesama muslim dan sesama orang tua, kami hanya berusaha mengingatkan kepada Subki E Harun untuk bersikap jujur mengakui bahwa ada perjalanan sejarah pendirian YPS yang menyimpang,” kata Hertanto Restyono, putra pendiri YPS Sarwoko, SH, yang bertindak sebagai penerima kuasa para pendiri yang masih hidup dan ahli waris pendiri lainnya. Hertanto menjelaskan, Subki mengaku diangkat oleh pendiri sesuai dengan Akte Notaris Imran Makruf, SH Tahun 2002. Karena untuk menyesuaikan dengan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Tetapi seharusnya, ketika akan membuat akte tahun 2002 pihak pendiri yang berkumpul dan berinsiatif untuk mengubah akte tersebut. Karena dari tujuh orang yang tercantum sebagai pendiri pada tahun 1977, yang masih hidup pada tahun 2002 ada empat orang. Harusnya dilibatkan. Karena YPS bukan merupakan yayasan baru, sehingga harus mengacu kepada akte-akte pendirian sebelumnya. Sesuai akte pertama pendirin YPS Tahun 1977, para pendiri YPS ada tujuh orang terdiri dari Sarwoko, SH yang di dalam akte pendirian bertindak sebagai ketua pendiri beserta enam orang lainnya yaitu Drs, Fauzi Saleh, Chaidir Achmad Akuan, Drs. Murni Yusuf Nur, Amir Husin, SH, Maryati Akuan, SH dan Rachman Zein, BA. Komposisi susunan pendiri tersebut sampai saat ini masih tercatat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Keputusan No. AHU-0000106. AH 01.05 Tahun 2020 sesuai dengan yang tercantum di dalam akte pendiriannya Tahun 1977. “Jadi tidak ada nama Subki E Harun,” tegasnya. Oleh karena itu, sudah waktunya kita semua bersikap jujur dan terbuka kepada publik. Karena harta dan kekuasaan tidak akan selamanya. “Oleh karena itu, kami minta semua pihak jujur dalam kebenaran,” tambahnya. Hertanto khawatir, karena sudah terlalu lama dielu-elukan sebagi ketua pembina di YPS, sehingga semakin takut kehilangan kekuasaannya. "Sedangkan semakin lama kita hidup, semakin lama pula hisab di akhirat nanti," ujarnya mengingatkan. Penggunaan kekuasaan Subki E Harun di YPS juga sangat berlebihan. Karena biasanya di yayasan pendidikan sekelas universitas, pembina tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional yayasan, apalagi universitas. Tetapi yang terjadi sejak ditunjuk sebagai pembina Subki turut menentukan kebijakan yayasan dan rektorat. (rls/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: