Agus Istiqlal Lantik Pejabat Eselon II, Hasil Lelang Jabatan JPTP
Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), DR. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., melantik tujuh orang pejabat eselon II, hasil seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kekosongan pimpinan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Kegiatan pelantikan yang dilaksanakan diruang Cukuh Tangkil tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Erlina, S.P, M.H., kepala OPD dilingkungan pemkab Pesbar dan tujuh orang pejabat eselon II yang mengikuti pelantikan.
Tujuh orang pejabat eselon II yang dilantik tersebut adalah I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., menjabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari jabatan sebelumnya sekretaris BPKAD, Nurkemala, S. Pd, M.M., menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dari jabatan sebelumnya sekretaris Disdikbud, Nurdiah S. Pd, SD., menjabat Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dari Sekretaris DPMP.
Selanjutnya, Armen Qodar, S.P, M.M., menjabat Kadis Perikanan dari jabatan sebelumnya Sekretaris Bappeda, Nawardi, S.H., menjabat Kadis Ketahanan Pangan dari jabatan sebelumnya sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Drs. Surizal Zikri menjabat Kadis Pemuda dan Olahraga dari jabatan sebelumnya Sekretaris Diskoperindag, dan Herizan S.E., menjabat Kadis Koperindag dari jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal menyampaikan bahwa pemindahan tugas dan promosi jabatan merupakan suatu hal yang biasa dalam peyelenggaraan pemerintahan. Dengan tujuan untuk peningkatan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) serta merupakan suatu proses penyegaran pada struktur organisasi perangkat daerah.
“Kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat merupakan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah,” kata dia.
Dijelaskanya, hal itu telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaian daerah.
“Saya berharap kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah saya lantik agar segera melaksanakan tugas sebagai ASN dengan sebaik-baiknya serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada OPD sebagai tempat tugas,” jelasnya.
Dirinya berharap, agar seluruh pejabat eselon II yang baru saja dilantik agar dapat melakukan pembenahan serta membuat terobosan-terobosan baru baik yang menyangkut disiplin aparatur maupun adminitrasi kepegawaian serta penyusunan dan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah di embankan.
“Sebagai pimpinan pada OPD, pasti memiliki beban dan tanggung jawab yang besar, demi untuk mewujudkan percepatan pembangunan,” terangnya.
Selain itu juga dirinya juga berpesan kepada seluruh pejabat eselon II untuk segera melakukan berbagai pembenahan, baik berupa usulan program maupun pengajuan anggaran kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Koordinasi dengan Kementerian terkait harus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pembangunan kita tidak hanya bersumber dari APBD saja, melainkan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (yog/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: