Agar Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran, DTPH Sosialisasikan E-RDKK

Agar Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran, DTPH Sosialisasikan E-RDKK

Medialampung.co.id - Ditengah pandemi Covid-19, sektor pertanian tetap mendapat perhatian dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan petani melalui program bantuan pupuk bersubsidi. Itu, terlihat dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait entry sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang diikuti kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan) serta para distributor pupuk se- Kecamatan Belalau, Senin (26/10).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pekon Kenali tersebut, kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi S.P, mengatakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, petani harus terdaftar dalam E-RDKK atau sistem penyusunan online rencana kebutuhan kelompok tani dalam satu musim tanam. 

“E-RDKK ini sangat penting karena menjadi referensi untuk pembagian Kartu Tani dari Kementan kepada petani. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota kebutuhan pupuk bersubsidi petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam E-RDKK,” jelasnya.

Dijelaskannya, kartu Tani merupakan kartu yang dikeluarkan oleh perbankan untuk petani, yang dapat digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.  

“Jadi dengan E-RDKK dan Kartu Tani, tidak akan sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab, alokasi yang diberikan pemerintah telah disesuaikan dengan usulan kita. Jadi butuhnya berapa, itu yang diberikan. Jadi bapak/ibu akan mendapat sesuai data yang diinput di E-RDKK,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketepatan penyusunan E-RDKK disesuaikan dengan potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah, hal itu  untuk menentukan ketepatan waktu dan jumlah alokasi pupuk subsidi. Sebab Ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting bagi suksesnya program pemerintah yaitu swasembada pangan khususnya padi, jagung, kedelai dan beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah.

“Sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan input E-RDKK. Karena dalam alokasi pupuk subsidi mulai tahun 2019 lalu telah berbasis E-RDKK. Sehingga optimalisasi input dan verifikasi E-RDKK di Tahun ini akan menentukan ketepatan, kecukupan, dan ketersediaan alokasi pupuk subsidi di tahun 2021 mendatang,” imbuhnya.

Diketahui, RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah poktan atau penyalur sarana produksi pertanian. E-RDKK adalah database dengan tambahan atribut berupa Nomor Induk Kependudukan. Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.67/2016.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: