Adipati Surya Terbitkan SE KBM Tahun Ajaran Baru

Adipati Surya Terbitkan SE KBM Tahun Ajaran Baru

Medialampung.co.id - Memasuki tahun ajaran baru masuk sekolah tahun ini, Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, SH., MM, mengeluarkan surat edaran dengan No. 420/605/IV.01-WK/2020, tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi.

Berdasarkan surat edaran Bupati tersebut maka untuk UKT Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Waykanan akan dimulai pada 13 Juli 2020 yang akan datang.

"Jadi untuk penyelenggaraan pembelajaran pada PAUD, SD, dan SMP tetap melaksanakan belajar dari rumah dengan teknik dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring) sebelum dinyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, kapan itu kita akan melakukan pembelajaran dengan tatap muka kembali, itu nanti akan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi kesiapan dari semua daftar periksa sesuai Standar Operasional Prosedur/persyaratan protokol kesehatan,” tutur Adipati.

Tingkat SMP, lanjutnya, dapat melakukan pembelajaran tatap muka mulai 10 Agustus 2020, sedangkan untuk tingkat SD dapat melakukan pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang SMP melaksanakan pembelajaran tatap muka, atau mulai 7 September 2020. Sedangkan untuk PAUD dapat melakukan pembelajaran tatap muka pada 2 November 2020.

"Itu baru target, namun semuanya tergantung dengan kondisi di lapangan yang pasti kita tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat khususnya anak-anak kita," tegas Adipati Surya. Yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/7).

Terpisah, Baharuzaman, SH. Pemerhati sosial Waykanan berharap agar pemkab dapat mengutamakan kesehatan dan keselamatan warganya walaupun ada perintah atau permintaan dari pemerintah pusat untuk melakukannya new normal dalam semua segi kehidupan masyarakat, 

"Memang pemerintahan pusat menyatakan agar semua dinormalkan kembali namun tetap memprioritaskan protokoler kesehatan namun di lapangan tentunya pemerintah daerah masing-masing lebih mengetahui kepantasan dalam melaksanakan hak itu apalagi Kabupaten Waykanan merupakan perlintasan dari seluruh pengguna jalan lintas Sumatera yang ada di pulau Sumatera sehingga sangat rentan terhadap berbagai persoalan termasuk pandemi Corona, dengan kata lain kalau memang kita khawatir akan kesehatan keselamatan masyarakat Kenapa tidak kita utamakan hal itu daripada nanti pemerintah makanan sendiri yang ke lingkungan dalam menanganinya," ujar Baharuzaman, SH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: