Ada Usulan Kampanye Akbar Ditiadakan

Ada Usulan Kampanye Akbar Ditiadakan

Medialampung.co.id - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang direncanakan 9 Desember mendatang, diusulkan tidak ada kampanye akbar yang melibatkan orang banyak atau kerumunan massa, mengingat masih dalam kondisi ditengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan tahapan kampanye Pilkada yang dibatasi itu merupakan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi dalam jaringan bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, Gubernur, Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak maupun pihak terkait lainnya, Jumat (5/6).

"Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 ini tentu banyak hal yang harus lebih diperhatikan, karena cukup berbeda dengan Pilkada sebelumnya," katanya.

Dijelaskannya, pada tahapan kampanye Pilkada nanti ada beberapa mekanisme selain kampanye akbar yang ditiadakan, juga untuk kampanye tatap muka dibatasi maksimal hanya 50 orang itu pun dengan menggunakan protokol kesehatan. Selain itu masa kampanye juga dibatasi yang biasanya dilaksanakan selama 71 hari namun dalam rapat itu diusulkan menjadi 60 hari.

"Meski kampanye akbar tidak diperkenankan digelar seperti dengan mengundang artis dan lainnya yang melibatkan banyak orang, tapi pasangan calon bisa mengandalkan kampanye melalui media massa, media elektronik dan lainnya," jelasnya.

Ditambahkannya, kemungkinan untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada itu dilaksanakan pada September mendatang. Tapi dipastikannya semuanya tetap menunggu petunjuk teknis dan instruksi lainnya dari KPU RI dan Pemerintah Pusat. Dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 itu tetap mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesbar dalam tahapan kampanye Pilkada juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: