97 Napi Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI

97 Napi Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI

Medialampung.co.id - Sebanyak 97 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di aula Rutan Krui yang dilaksanakan secara virtual bersama Kemenkumham RI, Senin (17/8).

Penyerahan remisi itu secara simbolis oleh Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal,S.H, M.H., didampingi kepala Rutan kelas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., yang juga dihadiri wakil bupati Pesbar Erlina, S.P, M.H., beserta unsur Forkopimda Lampung Barat-Pesisir Barat, serta dan para tamu undangan lainnya.

Sementara itu dalam sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, yang disaksikan secara virtual itu mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena WBP sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya.

“Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” katanya.

Melalui remisi, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anal dalam kehidupan bermasyarakat. Namun pemberian remisi itu seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP, tetapi lebih dari itu.

“Remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh WBP salam menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkapnya.

Masih kata Yasonna, pihaknya mengajak kepada seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali ke masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga memerintahkan kepada petugas seluruh petugas Pemasyarakatan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 ini untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini,” jelasnya.

Diketahui, pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum (RU) 17 Agustus tahun 2020 Menkumham RI. Dari 97 napi yang mendapat remisi HUT RI tersebut dengan rincian R.I sebanyak 95 orang dan R.II atau remisi bebas ada dua orang yang merupakan napi Asimilasi atas nama Deka Antomi bin Solikin (kasus pencurian) dan Wahyudi bin Ahmadi Zairi (kasus Narkotika).

Besaran remisi berbeda-beda, dari total 97 orang termasuk dua napi yang mendapat remisi bebas itu yakni sebanyak 72 orang mendapat remisi satu bulan, 11 orang mendapat remisi dua bulan.

Kemudian, sebanyak 10 orang mendapat remisi tiga bulan, sedangkan yang mendapat remisi empat bulan hanya ada satu orang, serta tiga orang yang mendapat remisi lima bulan. Rata-rata semua napi yang mendapat remisi itu merupakan napi dari berbagai kasus tindak pidana umum dan narkotika.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: