96 Napi Lapas Waykanan Bebas Bersyarat

Medialampung.co.id - Dalam rangka pencegahan COVID-19, Lapas kelas IIb Waykanan memberikan kesempatan kepada 96 Napi (warga binaan) untuk jalani Asimilasi di Rumah (bebas *red) hari ini Senin (6/4).
"96 orang napi ini akan menjalani asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2019 dan bukan warga negara asing," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, Syarpani, di halaman lapas saat merumahkan/melepas 96 orang napi, yang disambut secara sukacita disertai sujud syukur bersama pihak keluarga yang menjemput.
96 napi tersebut, lanjutnya, dikeluarkan melalui program Asimilasi di rumah yang merupakan bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pada hari ini sebanyak 63 napi dan pada hari Rabu yang lalu tanggal 1 April sebanyak 33 napi,” ungkap Syarpani.
Syarpani menyampaikan bahwa pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No. M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama
“Pembimbingan akan tetap dilakukan oleh Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di Bukit Kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Waykanan karena pembebasan Napi kami serah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," terang Syarpani sesuai petunjuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho saat Teleconference.
Ia menegaskan Narapidana/Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. Napi yang bebas tersebut tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika (pidana diatas 5 tahun), korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan warga negara asing, hingga akhir tahun 2020, masih tersisa 33 narapidana lagi yang akan dirumahkan.
“Sampai hari ini baru 96, sisanya sebanyak 33 akan dirumahkan jika sudan 1/2 menjalani pidana. Total 129 keseluruhan di tahun 2020,” jelas Syarpani.
Pada kesempatan yang sama Syarpani juga menegaskan bahwa Lapas Kelas IIB Waykanan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan lapas.
Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: