94,79 Persen Anak di Lambar Miliki Akta Kelahiran

94,79 Persen Anak di Lambar Miliki Akta Kelahiran

Medialampung.co.id -  Jumlah anak kelahiran umur 0-18 tahun di Kabupaten Lambar yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 96.709 orang dari jumlah anak sebanyak 102.028 anak atau 94,79 persen.

Jumlah tersebut sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) per Juni 2020.

“Jadi untuk kelahiran anak umur  0-18 tahun itu sudah 94,79 persen yang telah memiliki akta kelahiran sedangkan 5,21 persen atau sebanyak 5.319 orang belum memiliki akta,” ungkap Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama.

Menurut dia, minat masyarakat Lampung Barat untuk membuat akta kelahiran anaknya cukup tinggi, dan data sebanyak 96.709 orang yang telah memiliki akta kelahiran tersebut  tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lambar. 

Tingginya minat warga untuk mengurus akta kelahiran tersebut, lanjut Adi, tidak terlepas dari gencarnya pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar yang anaknya yang belum memiliki akta kelahiran segera membuat akta di kantor Disdukcapil.

Upaya lainnya yakni melakukan jemput bola dengan turun kelapangan, serta bekerjasama dengan bidan dan puskesmas untuk pembuatan akta kelahiran bagi anak usia 0-6 bulan. 

“Jadi bagi warga yang memiliki anak dan belum ada akta kelahirannya, kita imbau agar segera mengurusnya di Disdukcapil. Begitu juga dengan orang tua dan remaja yang belum memiliki akta kelahiran bisa mengurusnya di Disdukcapil,” imbuhnya.

Adapun  persyaratan membuat akta kelahiran, kata Adi, yaitu mengisi formulir F-2.01 yang ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh dua orang saksi, surat kelahiran dari penolong kelahiran (asli), fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki (SD/SMP/SMA), fotocopy KTP dan kartu keluarga orang tua, serta fotocopy buku nikah/akta perawinan orang tua. 

Sedangkan persyaratan perbaikan akta kelahiran yakni surat keterangan dari peratin/lurah, surat permohonan perbaikan, surat pernyataan perbaikan, fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki, fotocopy kartu keluarga. 

“Bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran anak, kita mengimbau agar segera mengurusnya di kantor Disdukcapil. Pembuatan akte kelahiran itu tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: