9.653 Warga Lambar Belum Rekam KTP-el

9.653 Warga Lambar Belum Rekam KTP-el

Medialampung.co.id - Sebanyak 9.653 jiwa warga di Kabupaten Lambar belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dari jumlah wajib KTP sebanyak 220.270 jiwa. 

“Berdasarkan data Disdukcapil hingga akhir tahun 2021, terdapat 9.653 masyarakat Lampung Barat yang belum melakukan perekaman KTp-el,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar.

Dijelaskannya, 9.653 masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebut tersebar di 15 kecamatan, dengan rincian di Kecamatan Balikbukit 1.052 jiwa, Kecamatan Sumberjaya 727 jiwa, Kecamatan Belalau 326 jiwa, Kecamatan Waytenong 1.039 jiwa, Kecamatan Sekincau 462 jiwa, Kecamatan Suoh 529 jiwa, Kecamatan Batubrak 421 jiwa, serta Kecamatan Sukau 1.101 jiwa.

Kemudian, Kecamatan Gedungsurian 432 jiwa, Kecamatan Kebuntebebu 470 jiwa, Kecamatan Airhitam 325 jiwa, Kecamatan Pagardewa 774 jiwa, Kecamatan Batuketulis 489 orang, Kecamatan Lumbokseminung 419 jiwa dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 1.087 jiwa.

“Kita mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan setempat, itu mengingat kepemilikan KTP-el itu sangat penting selain untuk identitas jati diri juga dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap kepada siswa-siswi yang telah wajib KTP atau sudah berumur 17 tahun agar melakukan perekaman KTP-el. 

“Bagi warga yang sudah memasuki umur 17 tahun, kami juga berharap untuk segera melakukan perekaman sehingga memiliki KTP,” kata dia. 

Pihaknya berharap kepada camat dan peratin untuk menghimbau warganya masing masing supaya mengurus administrasi kependudukannya, seperti KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta pernikahan, serta lainnya. 

“Untuk mendekatkan akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Disdukcapil membuka pelayanan bersamaan dengan kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan termasuk KTP-el,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: