86 Napi Rutan Krui Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

86 Napi Rutan Krui Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Medialampung.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengusulkan Remisi Khusus (RK-I) Hari Raya Keagamaan tahun 2020 yakni Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah bagi narapidana (napi) yang beragama Islam di Rutan Krui ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui kantor Wilayah Lampung.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Krui, Dadang Adi Patianum, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana itu merupakan agenda rutin setiap tahun. Sementara pada hari Raya Idul Fitri merupakan remisi khusus untuk napi yang beragama islam.

"Remisi khusus itu berbeda dengan Remisi Umum (RU),  remisi umum diberikan kepada semua napi saat HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus," kata dia, Senin (18/5).

Dijelaskannya, dalam pengusulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri atau lebaran itu terdapat 86 narapidana yang telah diajukan. Seluruh narapidana yang mendapat remisi lebaran itu dari berbagai kasus seperti kasus kehutanan (illegal logging), kekerasan dalam rumah tangga, kesusilaan, mata uang, narkotika, pencurian, penganiayaan, penadahan, penggelapan, perampokan, dan perlindungan anak. Rata-rata narapidana yang diusulkan itu mendapat remisi 15 hari sampai satu bulan lebih.

“Pengusulan remisi dilakukan secara selektif, sesuai dengan catatan setiap narapidana di Rutan Krui ini serta narapidana yang telah menjalani hukuman dan telah inkrah atau memiliki keputusan hukum yang tetap," jelasnya. 

Ditambahkannya, sebanyak 86 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi lebaran itu belum bisa dipastikan apakah akan ada perubahan kembali atau tidak. Tapi dipastikan pada H-3 lebaran mendatang akan diumumkan oleh Kemenkumham RI melalui Kantor wilayah Lampung terkait kepastian napi Rutan Krui yang mendapat remisi lebaran itu. Dirinya berharap seluruh data yang diusulkan itu tidak ada perubahan, sedangkan dalam pengusulan remisi khusus hari Raya Idul Fitri itu tidak ada narapidana yang mendapat remisi bebas atau RK-II. 

"Pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri kepada napi merupakan salah satu bentuk perhatian serta penghargaan yang diberikan Kemenkumham RI," pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: