85 Napi Rutan Krui Dapat Remisi Lebaran, Dua Diantaranya Bebas

85 Napi Rutan Krui Dapat Remisi Lebaran, Dua Diantaranya Bebas

Medialampungonline.co.id - Sebanyak 85 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat remisi khusus (RK) lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Rabu (5/6).

Penyerahan remisi khusus tersebut dipusatkan di Rutan Krui yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., dihadiri 175 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Rutan Krui.

Menurut Beni, penyerahan remisi khusus tersebut dilakukan setelah kegiatan sholat Id di Rutan. Pemberian remisi khusus itu untuk napi yang beragama Islam, berbeda dengan Remisi Umum (RU) yang diberikan untuk semua napi saat HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus.

"Sebanyak 85 Napi yang mendapat remisi khusus itu dengan rincian RK I sebanyak 83 napi dan RK II atau remisi bebas ada dua orang," tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: