81 Napi Dapat Remisi HUT RI ke-74

Medialampung.co.id – Sebanyak 81 nara pidana (napi) dari 148 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan.
Dalam rangka HUT RI ke-74 tahun 2019 dari Kementerian Hukum dan HAM RI, remisi diserahkan secara simbolis perwakilan Napi oleh Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., di aula Rutan Krui, Sabtu (17/8).
Selain dihadiri Bupati Pesbar, kegiatan itu juga turut dihadiri wakil bupati Erlina, S.P, M.H., ketua DPRD Piddinuri, Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., unsur Forkopimda Lambar-Pesisir Barat, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Lampung Barat Bidang Pemerintahan, Ruspan Anwar, S.H., dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar.
Dalam kesempatan itu, Beni Nurrahman, mengatakan bahwa, pemberian remisi kepada 81 napi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-966/969/970/984.PK.01.01.02 Tahun 2019, tentang pemberian remisi umum tahun 2019. Dari 81 napi yang dapat remisi umum itu diantaranya RU.I sebanyak 78 napi dari berbagai kasus baik pencurian, perjudian serta lainnya, sementara RU.II sebanyak tiga orang yakni atas nama Darwan Efendi mendapat remisi dua bulan dan Rifai mendapat remisi tiga bulan, keduanya merupakan napi dalam kasus pencurian.
“Sedangkan, satu napi atas nama Dima Ariyanto, yang terjerat kasus konservasi sumberdaya alam hayati, meski mendapat remisi bebas namun tidak bisa langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pengganti hukuman denda selama satu bulan,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, bupati Agus Istiqlal, saat menyampaikan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi WBP, karena itu pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP, melainkan juga apresiasi negara terhadap mereka.
Sebab mereka telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri. Mereka dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum ataupun norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: