8 Tambak Masih Beroperasi, Satu Diantaranya Tak Berizin
Medialampung.co.id - Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab setempat melakukan kunjungan kerja (kunker) di lokasi tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur, Kamis (24/10).
Kunker itu sebagai tindaklanjut rencana penutupan lokasi tambak udang yang masuk zona wisata sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pesbar. Dimana dalam Perda itu mulai dari Kecamatan Lemong hingga Ngambur masuk dalam zona wisata, sementara Kecamatan Ngaras hingga Bangkunat masuk dalam zona industri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan kunker bupati bersama OPD terkait itu dimulai sejak Rabu (23/10) yakni dengan mengunjungi lokasi tambak udang di Kecamatan Lemong untuk bertemu langsung dengan pemilik tambak.
“Saat kunker ke lokasi tambak udang di Kecamatan Lemong tidak bertemu dengan pemiliknya, hanya bertemu dengan karyawan di tambak itu,” katanya.
Dikatakannya, hasil kunjungan di Kecamatan Lemong itu dari enam tambak udang yang mengantongi izin hanya ada satu tambak yang sudah tidak beroperasi, sedangkan lima tambak udang lainnya masih beroperasi. Selain itu juga di wilayah tersebut terdapat dua tambak udang yang tidak mengantongi izin, bahkan satu diantaranya masih beroperasi.
“Semua tambak udang itu akan ditutup, setelah itu secepatnya harus di reklamasi atau di land clearing (ratakan) seperti semula,” jelasnya.
Sementara, kunjungan ke lokasi tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan hari ini, seluruhnya terdapat empat tambak udang dengan rincian dua tambak sudah berhenti beroperasi dan dua tambak lainnya masih beroperasi dan siap berhenti beroperasi setelah panen November mendatang. Sedangkan, tambak udang yang ada di kecamatan Ngambur tidak beroperasi lagi. “Sayangnya bupati tidak bertemu dengan pemilik tambak,” katanya.
Dijelaskannya, rencana penertiban atau penutupan lokasi tambak udang yang dijadwalkan pada 29 November 2019 mendatang itu, Pihaknya telah memberikan jangka waktu yang cukup panjang kepada pemilik tambak udang yakni sejak Oktober 2017 hingga November 2019.
“Artinya Pemkab sudah memberikan toleransi sekitar dua tahun, tapi sampai sekarang masih ada pemilik tambak yang membandel dan masih mengoperasikan tambak udangnya,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, dalam penutupan itu akan dilakukan secara tegas. Selain itu juga pihaknya berharap masyarakat dapat memahami rencana Pemkab Pesbar menutup tambak-tambak udang tersebut.
Dijelaskannya, dari kunjungan di lokasi tambak udang itu diketahui rata-rata jumlah pekerja di tambak udang dari Kecamatan Lemong hingga Ngambur itu 70 persen tenaga kerjanya berasal dari luar daerah seperti Sumatera Selatan, Tanggamus dan lainnya. Sementara tenaga kerja lokal dalam hal ini masyarakat Pesbar hanya sedikit dan itu pun bukan sebagai tenaga kerja tetap, hanya sebagai tenaga upahan saat dibutuhkan oleh petambak seperti saat panen udang, membersihkan kolam dan lainnya.
“Tenaga kerja itu rata-rata juga tidak terikat dengan perusahaan, serta tidak memiliki jaminan seperti jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan jaminan kesehatan seperti BPJS kesehatan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: