79 WBP Rutan Krui Terima Remisi Lebaran

Medialampung.co.id - Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menerima remisi khusus (RK) hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah bagi narapidana dan anak pidana yang beragama Islam, Minggu (24/5).
Dari jumlah tersebut sebanyak 75 WBP mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan sisanya sebanyak empat WBP bisa langsung bebas karena masuk dalam program asimilasi.
"Remisi yang saudara terima hari ini merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani pembinaan di Rutan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut Hendra berharap pemberian Remisi dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Untuk itu kepada seluruh WBP, agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum dan tata tertib di Rutan.
"Sehingga dapat menjadi bekal positif saat tiba waktunya kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, menyampaikan remisi yang didapatkan WBP bervariasi dengan yang paling tinggi satu bulan 15 hari sebanyak tiga orang. Kemudian, 16 orang mendapatkan remisi satu bulan dan sisanya sebanyak 60 orang mendapatkan remisi 15 hari.
"Kami berusaha memberikan pelayanan dengan cepat dan tanpa biaya melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," tandasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: