74 Paket Proyek di Lambar Selesai Tender

74 Paket Proyek di Lambar Selesai Tender

Medialampung.co.id - Hingga hari ini, Kamis (12/11) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar telah menerima usulan 75 paket kegiatan dari  perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lambar.

“Dari 75 paket kegiatan itu, 74 paket telah selesai proses tender dan satu paket kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan jalan bersumber dari dana insentif daerah (DID) baru persiapan tender,”  ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Ir. Hotmuda Simarmata, M.P, Kamis (12/11)

Kata dia,  sebanyak 74 paket kegiatan yang telah selesai proses tender tersebut berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lambar,  antara lain kegiatan jasa jasa Cleaning Service kantor  sekretariat,  kegiatan umroh/wisata rohani (Bagian Kesra), pengadaan seragam SD dan pengadaan seragam sekolah SMP (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), pengadaan sembako (Diskoperindag), serta pasar murah (Diskoperindag).

“Sebanyak 74 paket kegiatan yang telah selesai proses tender itu terdiri dari 47 paket konstruksi, enam paket konsultasi, 19 paket pengadaan barang dan jasa lainnya sembilan paket,” bebernya.

Menurut dia, pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lambar berpedoman kepada Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP. 

“Pada tahun 2020 khusus pelaksanaan tender untuk jasa konstruksi sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 menggunakan Peraturan Menteri PUPR No.7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,” kata dia.

Lanjut dia, sejak tanggal 18 Mei 2020 pelaksanaan tender untuk jasa konstruksi menggunakan Peraturan Menteri PUPR No.14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR No.22/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No.14/2020.

“Dengan kedua regulasi tersebut terjadi adanya penyederhanaan antara lain persyaratan pemilihan penyedia (persyaratan jumlah dan pengalaman personil manajerial, Peralatan Utama, Persyaratan K3 Konstruksi dan penghapusan Reverse Auction/Penawaran Berulang) serta batasan nilai untuk kualifikasi usaha kecil pada Permen PUPR No.7/2019 sampai dengan Rp10 miliar sedangkan pada Permen PUPR No.14/2020 batasan nilai untuk kualifikasi usaha kecil sampai dengan Rp2,5 miliar,” tegas dia.

Seraya menambahkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa  khususnya yang berkaitan dengan proses tender , maka diharapkan  perangkat daerah agar berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Pemkab Lambar. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: