68 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

68 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN

Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan kepegawaian Daerah (BKD), meminta seluruh pejabat penyelenggara negara agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemkab setempat.

Kepala BKD Pesbar, Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan dari 154 pejabat wajib lapor LHKPN itu, terdapat 86 pejabat telah menyampaikan laporan dan 68 pejabat lainnya kini masih ditunggu laporannya.

“Hingga kini baru 55 % pejabat yang wajib lapor LHKPN yang telah menyampaikan berkas laporan ke BKD, kita masih tunggu laporan itu hingga akhir April mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, seharusnya batas akhir penyampaian LHKPN oleh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar itu hingga akhir maret mendatang, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan.

“Perpanjangan masa penyampaian LHKPN itu berkaitan dengan merebaknya virus corona belakangan ini, karena berdasarkan instruksi presiden agar mengurangi kontak langsung antara masyarakat, jadi dilakukan perpanjangan,” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan, yang wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.

“Kegiatan itu juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” terangnya..

Dirinya juga meminta komitmen dari seluruh pejabat untuk dapat mengikuti kegiatan itu dengan maksimal, serta menyampaikan LHKPN sesuai dengan kondisi yang dimiliki oleh pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar.

“Saya berharap kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab Pesbar terhadap kewajiban LHKPN,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: