60 Orang CPNS Pemkab Pringsewu Terima SK Pengangkatan

Medialampung.co.id - Setelah mendapat Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu, sebanyak 60 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab setempat sudah langsung bekerja di instansinya masing masing.
"Besok sudah harus lapor ke OPD masing-masing, jadi kalau tidak ada kepala OPD nya minimal bisa melapor ke sekretaris OPD-nya, jadi besok sudah bisa bekerja," terang Kepala BPKSDM Ani Sundari.
Dikatakannya, mereka akan melewati masa percobaan selama satu tahun hingga proses mendapatkan SK 100% di tahun kedua.
Selama menjalani masa percobaan selama satu tahun mereka akan diberikan gaji sebesar 80%.
"Mereka akan dinilai tentunya dari kinerja, kedisiplinan dan mereka juga harus diberikan latihan dasar (latsar) CPNS yang nanti akan diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi," jelasnya.
Setelah itu para CPNS akan mendapat sertifikat dimana itu menjadi bagian dari persyaratan untuk proses pengajuan SK 100%.
"Selama bekerja dalam masa percobaan para CPNS akan mendapat gaji sebesar 80%," terang Ani.
Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi saat menyerahkan SK CPNSD, Rabu (6/4) mengatakan ke 60 CPNS yang lolos hingga mendapatkan SK telah melalui jalan yang panjang. Sehingga mereka harus bekerja dengan sebaik mungkin agar bisa diangkat menjadi PNS.
"Untuk mendapat SK petikan CPNS tidaklah mudah karena harus berjuang melawan pesaing-pesaing lain. Apabila dalam kinerja baik maka akan diberi penghargaan namun sebalik nya jika melakukan pelanggaran maka akan diberikan punishment atau sanksi secara bertahap mulai dari teguran secara lisan dari atasan hingga pemecatan," ungkap Sujadi. (sag/rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: