48 Tahanan Polres Waykanan Jalani Rapid Test

48 Tahanan Polres Waykanan Jalani Rapid Test

Medialampung.co.id - Polres Waykanan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar rapid test Covid-19 terhadap 48 orang penghuni tahanan Polres Waykanan dan jajaran, Sabtu (30/5).

Rapid test dilakukan oleh petugas medis menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap dari Dinkes Waykanan dengan dibantu UPT Puskesmas Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu dan Puskesmas Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan. 

Hadir dalam kegiatan Wakapolres Waykanan Kompol Fanny Indrawan bersama Kasat Tahti Polres Waykanan, anggota Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sie Propam dan Urkes.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Wakapolres, menyatakan walaupun belum terjadi penyebaran virus Corona dalam tahanan Polres Waykanan, akan tetapi pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Dalam kegiatan ini kami bekerja sama dengan tim gugus tugas setempat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam tahanan, sekaligus sebagai bentuk rasa tanggungjawab yang kamu berikan kepada seluruh tahanan agar mereka selalu dalam kondisi sehat dan Polres Waykanan siap mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, setiap anggota dan keluarganya diminta benar-benar melakukan pembatasan diri atau jaga jarak agar tidak terpapar virus Corona, tak terkecuali tahanan,” ujarnya.

Lebih jauh, Wakapolres Waykanan Kompol Fanny Indrawan menyatakan bahwa Meski berstatus tahanan, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang sempat kontak dengan orang luar tahanan seperti keluarga atau orang lain.

Berdasarkan hasil Rapid Test yang dilaksanakan sebanyak 48 orang tahanan dinyatakan Non Reaktif Covid-19.

“Hasilnya, semua tahanan sehat dalam kondisi non reaktif. Test tersebut sebagai langkah penting guna mencegah penularan Covid-19 atau Coronavirus di dalam tahanan,” pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: